Keputusan Jokowi: Pajak Hiburan Tak Harus 40%, Bisa Turun hingga 5%

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan merilis surat ederan yang mengatur perihal pajak hiburan. Surat edaran ini akan memperbolehkan daerah mengenakan pajak hiburan di bawah 40%.

Hal ini, kata Airlangga, sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Surat edaran ini dirilis oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Surat edaran akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam undang-undang sifatnya diskresi sehingga tentu tidak ada moral hazard, maka harus dipayungi aturan. Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

“Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci,” ucap Airlangga saat ditemui di Istana Negara, Jumat (19/1/2024).

Dengan demikian, kata Airlangga, beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% bisa diturunkan hingga 5%.

“Seperti di Aceh, dengan undang-undang ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah mudahan masalah ini bisa selesai,” ujar Airlangga.

Sejalan dengan hal ini, Airlangga mengatakan Presiden Jokowi meminta supaya disiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, teknis pemberian insentif dan bentuknya masih harus dibahas oleh instansi terkait.

“Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” tutur Airlangga. https://kueceng.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*